BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Seringkali banyak orang
salah mengartikan antara Badan Usaha dan Perusahaan. Padahal sebenarnya kedua
istilah tersebut memiliki perbedaan yang signifikan. Maka dari itu diperlukan
pemahaman dari khalayak agar tidak terjadi kekeliruan mengenai pengertian
tersebut.
Badan Usaha menggunakan
kesatuan yuridis ( aspek-aspek hukum yang harus dipenuhi ) untuk mencapai
tujuan sedangkan perusahaan adalah kesatuan faktor produksi yang melakukan
kegiatan produksi untuk menghasilkan barang atau jasa. Sedangkan Perusahaan
merupakan salah satu bagian atau alat badan usaha untuk melakukan aktivitas
pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat.
Badan usaha bisa saja memilki beberapa perusahaan untuk mencapai tujuan
tersebut.
Adapun faktor-faktor yang
mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi
banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis
kemiskinan.
Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia.
Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia.
1.2. PENGERTIAN
BADAN USAHA
I. Pengertian Usaha
Usaha adalah kegiatan yang dilakukan manusia
untuk mendapatkan penghasilan, baik berupa uang ataupun barang yang digunakan
untuk pemenuhan kebutuhan dan mencapai kemakmuran yang diinginkan. Oleh
karena itu sasaran dari usaha yang kita lakukan adalah hasil atau keuntungan,
baik diperoleh secara langsung maupun tak langsung.
II. Pengertian Perusahaan
Dalam melakukan usaha,
manusia harus menggunakan faktor faktor produksi, yaitu faktor produksi alam,
faktor produksi tenaga kerja, faktor produksi modal, dan faktor produksi
pengusaha. Bila faktor faktor produksi itu digabungkan dan dikendalikan sehingga
menghasilkan barang atau jasa, maka dinamakan perusahaan dengan kata lain
perusahaan adalah bagian teknis dari kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja
yang bertujuan menghasilkan barang-barang atau jasa. Jadi, perusahaan adalah tempat berlangsungnya proses
produksi.
III. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan
kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari
faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan
mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan
badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut :
Ø Barang dan jasa yang
akan diperdagangkan.
Ø Pemasaran barang dan
jasa yang diperdagangkan.
Ø Penentuan harga pokok
dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan.
Ø Pembelian.
Ø Kebutuhan tenaga kerja.
Ø Organisasai intern.
Ø Pembelanjaan.
Ø Jenis badan usaha
yang dipilih.
Pemilihan atas suatu jenis badan usaha
dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :
Ø Tipe usahanya:
perkebunan, perdagangan, atau industri.
Ø Luas operasinya atau
jangkauan pemasaran yang hendak dicapai.
Ø Modal yang dibutuhkan
untuk memulai usaha.
Ø Sistem pengawasan
yang dikehendaki.
Ø Tinggi rendahnya
resiko yang dihadapi.
Ø Jangka waktu ijin
operasional yang diberikan pemerintah.
Ø Keuntungan yang
direncanakan.
Dengan demikian kita dapat melihat adanya
perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu :
Ø Perusahaan
menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan
atau sebaliknya mendatangkan kerugian.
Ø Perusahaan adalah
alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan
sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat
berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan
lain-lain.
Ø Perusahaan merupakan
alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai
kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.
Jadi kesimpulannya Perbedaan Badan Usaha dan
Perusahaan adalah :
Badan Usaha :
Ø Suatu kebulatan
ekonomi.
Ø Kesatuan yuridis dan
ekonomi.
Ø Kesatuan organisasi
yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan
tujuan mencari laba.
Ø Tempat Kedudukan.
Perusahaan :
Ø Bagian dari badan
usaha.
Ø Kesatuan teknis.
Ø Bagian dari proses
produksi dan merupakan alat dan badan untuk memperoleh laba.
Ø Tempat kediaman / domisili,
pabrik / lokasi.
1.3. FUNGSI
BADAN USAHA
Fungsi-fungsi
badan usaha meliputi fungsi komersial, fungsi sosial dan fungsi ekonomi sosial.
a. Fungsi Komersial
Fungsi
komersial badan usaha berkaitan dengan usaha untuk menghasilkan produk yang
bermutu dan harga bersaing atau memberikan pelayanan yang berkualitas kepada
pelanggan. Fungsi komersial dapat mencapai sasaran yang ditetapkan dengan
menerapkan fungsi manajemen dan fungsi operasional.
Ø Fungsi
Manajemen
Ada
beberapa fungsi manajemen yang dapa digunakan untuk mencapai sasaran seperti
fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi motivasi dan fungsi
pengawasan. Fungsi perencanaan merupakan permulaan langkah. Setelah menetapkan
tujuan dan langkah-langkah, tahap berikutnya adalah memotivasi angota
organisasi agar bekerja sesuai dengan rencana. Langkah penting yang lain adalah
pengawasan yaitu mencocokan rencana dengan hasil pekerjaan. Pemanfatan fungsi
manajemen secara baik akan memastikan bahwa badan usaha tersebut dapat mencapai
tujuan yang direncanakan semula.
Ø Fungsi
Operasional
Badan
usaha dapat dijalankan dengan mengelola sumber daya manusia produksi, pemasaran
dan pembelanjaan.
Ø Sumber
Daya Manusia ( SDM )
SDM
adalah aset yang paling berharga. Keberhasilan badan usaha sangat ditentukan
oleh penggunaan sumber daya manusia yang efektif. Pengelolaan sumber daya
manusia merupakan hal yang sulit karena setiap manusia mempunyai karakter yang
berbeda dengan manusia lain.
Ø Produksi
Produksi
adalah setiap bentuk usaha yang ditujuikan untuk menambah manfaat suatu benda.
Dalam menambah manfaat, manajer produksi harus dapat menghasilkan barang dengan
biaya sekecil mungkin dengan mutu yang memenuhi syarat. Harga pokok tidak boleh
di atas harga pasar.
Ø Pemasaran
Pemasaran
adalah kegiatan penyaluran barang dan jasa dari produsen sampai ke tangan
konsumen. Pemasaran berhubungan dengan pemindahan kepemilikan, cara-cara
penjualan, penentuan harga promosi, dan penyaluran. Kegiatan pemasaran harus
selslu berorientasi pada kepuasan konsumen.
Ø Pembelanjaan
Pembelanjaan
adalah kegiatan yang berhubungan dengan cara-cara memperoleh dana dan
menggunakannya dengan seefektif mungkin. Kegiatan pembelanjaan memerlukan
perencanaan, pengawasan, kebijakan dan pengendalian.
b. Fungsi Sosial
Fungsi
sosial berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak
langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya perusahaan lebih
memprioritaskan penggunaan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan sekitar
perusahaan. Fungsi sosial lain adalah menyangkut proses alih teknologi dan ilmu
pengetahuan para pekerja. Setiap perusahaan hendaknya membekali mereka dengan
pengetahuan dan keterampilan teknis sesuai bidang kerjanya, baik pada saat
bekerja di perusahaan tersebut ataupun setelah keluar, operasional perusahaan
tentu juga menghasilkan dampak negatif, seperti polusi dan kerusakan
lingkungan. Untuk itu perusahaan harus dapat mencegah atau menekan dampak
negatif tersebut sampai seminimal mungkin. Pengelolaan limbah dan penataan
lingkungan yang baik akan berpengaruh pada kenyamanan hidup masyarakat sekitar.
c. Fungsi Ekonomi Sosial
Badan usaha adalah mitra
pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional. Banyak peran yang dapat
dilakukan badan usaha untuk membantu pemerinah, antara lain dalam peningkatan
ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan
masyarakat. Di lain pihak, pemerintah dapat memungut pajak dari badan usaha
tersebut.
1.4. BENTUK
BENTUK BADAN USAHA
Dalam beroperasi, perusahaan
haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan tersebut memiliki
legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan
melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya.
Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga
kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan
memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka
perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang
berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.
Bentuk - bentuk Badan Usaha
Terdapat banyak pilihan
badan hukum perusahaan yang ada saat ini. Tiap-tiap badan hukum memiliki
kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Para pemilik usaha dapat memilih
badan hukum sesuai dengan tujuan dari masing-masing pemilik usaha terhadap apa
yang ingin dicapainya, dalam praktiknya terdapat beberapa macam bentuk badan usaha
yang dapat dipilih yaitu :
Badan Usaha menurut pemilik modalnya dapat
digolongkan menjadi 4, yaitu sebagai berikut :
Ø Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang modalnya dimilki oleh negara
baik seluruhnya maupun sebagian.
Ø Badan
Usaha Milik Swata (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh
swasta.
Ø Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya berasal dari
kekayaan daerah.
Ø Badan
Usaha Campuran adalah badan usaha yang modalnya berasal dari pihak swasta dan
sebagian lagi berasal dari pemerintah.
Badan
usaha menurut hukumnya dapat digolongkan
menjadi beberapa, yaitu sebagai berikut :
Ø Perusahaan
perseorangan.
Ø Firma.
Ø Perseroan komanditer.
Ø Perseroan Terbatas.
Ø Perseroan Terbatas
Negara.
Ø Perusahaan Negara
Umum.
Ø Perusahaan Negara
Jawatan.
Ø Perusahaan Daerah.
Ø Koperasi.
Badan
Usaha menurut jenis usahanya dapat digolongkan menjadi 5, yaitu sebagai
berikut:
Ø Badan usaha ekstraktif
adalah badan usaha yang kegiatan usahanya mengolah dan mengambil hasil yang disediakan alam, tanpa mengubah sifatnya. Misalnya, usaha pertambangan.
adalah badan usaha yang kegiatan usahanya mengolah dan mengambil hasil yang disediakan alam, tanpa mengubah sifatnya. Misalnya, usaha pertambangan.
Ø Badan Usaha Agraris
adalah badan usaha yang mengambil hasil dari alam dengan mengusahakan dan mengolah tanahnya terlebih dahulu untuk memperoleh hasilnya. Misalnya, pertanian, perternakan, perkebunan, perikanan, dan lain-lain.
adalah badan usaha yang mengambil hasil dari alam dengan mengusahakan dan mengolah tanahnya terlebih dahulu untuk memperoleh hasilnya. Misalnya, pertanian, perternakan, perkebunan, perikanan, dan lain-lain.
Ø Badan usaha perdagangan
adalah badan usaha yang membeli produk ( barang, ide, jasa ) untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuk. Usaha pada bidang ini antara lain toko, pasar swalayan, supermarket, mall, dan lain-lain.
adalah badan usaha yang membeli produk ( barang, ide, jasa ) untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuk. Usaha pada bidang ini antara lain toko, pasar swalayan, supermarket, mall, dan lain-lain.
Ø Badan Usaha Industri
adalah badan usaha yang membeli bahan baku kemudian mengolah menjadi bahan
jadi. Misalnya, pabrik semen, pembuatan tahu / tempe, dan lain-lain.
Ø Badan Usaha Jasa
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dengan memberi jasa berupa
kesenangan, kenikmatan, kemudahan, kenyamanan, dan fasilitas lain yang hanya
dapat dirasakan. Misalnya, usaha pengangkutan ( udara, darat, dan laut ), usaha
bioskop, usaha pendidikan, dan lain-lain.
BAB
II : PEMBAHASAN
2.1. Perusahaan
Perseorangan
Adalah unit usaha yang
didirikan oleh perorangan yang bertujuan mempunyai kegiatan usaha tertentu.
v Ciri-ciri Perusahaan Perseorangan :
Pemilik perusahaan adalah orang pribadi yang
menanamkan modalnya sendiri dan sekaligus menjadi pengelola tanggung jawab
tidak terbatas.Perusahaan tidak berbadan hukum.
v Kelebihan Perusahaan Perseorangan :
Pemilik perusahaan mempunyai kebebasan mutlak dalam
bertindak / menjalankan perusahaannya,Laba dinikmati sendiri dan kerugian
ditanggung sendiri,cara mendirikan relatif mudah.
v Kekurangan Perusahaan Peseorangan :
Kelancaran habisan kegiatan perusahan terlalu
tergantung kepada pemilik.
Tanggung jawab yang tidak terbatas
mengakibatkan pada saat perusahaan bangkrut / pailit kemungkinan besar kekayaan
pribadi akan turut habis digunakan untuk menanggung resiko perusahaan,modal
sendiri sifatnya relatif terbatas.
2.2. FIRMA
Firma (Fa) adalah suatu badan usaha yang
didirikan oleh dua orang atau lebih pemilik modal, yang sepakat secara
bersama-sama menjalankan usaha dalam satu nama organisasi perusahaan.
Persekutuan firma dapat didirikan dengan cara
membuat akta persetujuan sendiri atau persero (anggota persekutuan). Namun agar
lebih formal, sebaiknya pendirian sebuah Firma dilakukan di depan notaris.
v Ciri-ciri perseroan Firma :
Ø Para persero aktif
dalam kegiatan badan usaha sesuai bidang tugasnya.
Ø Tanggung jawab tidak
terbatas dan di tanggung bersama ( solider ).
Ø Tidak berbadan hukum.
v
Keuntungan perseroan
Firma :
Ø Pengelola usaha dapat dilakukan sesuai bidang
keahlian masing-masing,sehingga sehingga kemajuan manajemen lebih besar karena
ada pembagian kerja.
Ø Resiko ditanggung bersama.
Ø Kelancaran usaha mendapatkan kredit.
v
Kerugian perseroan
Firma :
Ø Tiap persero harus bertanggung jawab atas
perbuatan persero lainnya,sehingga
apabila ada tindakan tidak sesuai dengan prosedur dari salah seorang persero,
maka persero lainnya harus ikut bertanggung jawab.
Ø Seringkali timbul perselisihan diantara para
persero dalam hal pengambilan kebijaksanaan.
2.3. Perseroan Komanditer ( CV )
Perseroan komanditer adalah suatu bentuk badan
usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai
tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya.
Satu pihak dalam mengelola usaha secara aktif yang melibatkan
harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus
melibatkan harta pribadi ketika krisis financial.
v
Macam-macam perseroan
komanditer yaitu :
Ø Perseroan Komanditer Murni, yaitu bentuk perseroan
komanditer yang di dalamnya hanya ada satu persero aktif dan yang lainnya
merupakan persero komanditer.
Ø Perseroan Komanditer Campuran, yaitu
perusahaan yang asalnya berbentuk firma karena
memerlukan modal tambahan, kemudian membentuk persekutuan komanditer campuran.
Ø Perseroan Komanditer Bersaham, yaitu
persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham yang tidak dapat
diperjualbelikan.
v Ciri-ciri Perseroan
Komanditer,
Ø Ada persero aktif dan diam.
Ø Tanggung jawab persero tidak terbatas,
sedangkan persero diam terbatas.
Ø Tidak berbadan hukum.
v
Keuntungan Perseroan
Komanditer,
Ø Segi permodalan relatif dapat lebih besar.
Ø Ada pemisahan pembagian risiko antara persero aktif dan diam.
Ø Kelancaran usaha tidak tergantung kepada seseorang.
Ø Relatif mudah untuk memperoleh kredit.
Ø Kemampuan manajemen relative lebih besar dan lebih baik.
Ø Segi permodalan relatif dapat lebih besar.
Ø Ada pemisahan pembagian risiko antara persero aktif dan diam.
Ø Kelancaran usaha tidak tergantung kepada seseorang.
Ø Relatif mudah untuk memperoleh kredit.
Ø Kemampuan manajemen relative lebih besar dan lebih baik.
v
Kerugian Perseroan
Komanditer,
Ø Sulit dalam menentukan jalannya badan usaha.
Ø Modal yang diikutsertakan dalam perusahaan
tidak mudah ditarik kembali.
2.4. Perseroan Terbatas ( PT )
Perusahaan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan
hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang
hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan
yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin
perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk
menjadi pimpinan. Untuk mendirikan perusahaan terbatas dibutuhkan sejumlah
modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
v Ciri dan sifat Perusahaan Terbatas :
Ø Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan
harta pribadi.
Ø Modal dan ukuran perusahaan yang besar.
Ø Kelangsungan hidup perusahaan PT ada ditangan
pemilik saham.
Ø Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki
bagian saham.
Ø Kepemilikan mudah berpindah tangan.
Ø Mudah mencari tenaga kerja untuk
karyawan/pegawai.
Ø Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal /
saham dalam bentuk dividen.
Ø Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada
kekuatan pemegang saham
Ø Sulit untuk membubarkan Perusahaan Terbatas.
Ø Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph
dan pajak deviden.
Mekanisme Pendirian Perusahaan Terbatas
Untuk mendirikan Perusahaan Terbatas, harus dengan menggunakan
akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama
lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan
lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia ( dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari
menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Ø Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
Ø Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
Ø Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar.
Ø Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
Ø Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
Ø Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar.
2.5. Perseroan Terbatas Negara ( PERSERO )
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas (PT) yang modal / sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya
mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk
menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan
mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
v
Ciri-ciri Persero
adalah sebagai berikut :
Ø Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden.
Ø Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan perundang-undangan.
Ø Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undan
Ø Modalnya berbentuk saham.
atau seluruh modalnya adalah miliknegaradarikekayaannegara yang dipisahkan.
Ø Organisasi persero adalah RUPS, direksi dan komisaris.
Ø Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah.
Ø Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jikahanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas.
Ø Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan.
v Contoh persero di Indonesia antara lain :
Ø PT Bank Rakyat Indonesia Tbk ( Persero )
Ø PT Bank Mandiri Tbk ( Persero )
Ø PT Bank Negara Indonesia Tbk.
Ø PT Perusahaan Listrik Negara.
Ø PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Ø Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden.
Ø Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan perundang-undangan.
Ø Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undan
Ø Modalnya berbentuk saham.
atau seluruh modalnya adalah miliknegaradarikekayaannegara yang dipisahkan.
Ø Organisasi persero adalah RUPS, direksi dan komisaris.
Ø Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah.
Ø Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jikahanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas.
Ø Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan.
v Contoh persero di Indonesia antara lain :
Ø PT Bank Rakyat Indonesia Tbk ( Persero )
Ø PT Bank Mandiri Tbk ( Persero )
Ø PT Bank Negara Indonesia Tbk.
Ø PT Perusahaan Listrik Negara.
Ø PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
2.6. Perusahaan Umum ( PERUM )
Perusahaan Umum ( Perum ) adalah perusahaan negara yang
didirikan dengan tujuan untuk melayani kepentingan umum dan memperoleh
keuntungan. Perusahaan ini berstatus badan hukum dan modal usaha yang digunakan
seluruhnya milik negara. Dana penunjang usahanya dapat diperoleh dari pinjaman
dalam negeri maupun luar negeri.
v Ciri-ciri dari BUMN yang berbentuk Perum :
Ø Bertujuan melayani kepentingan umum yang vital
tetapi di perbolehkan mencari keuntungan.
Ø Modal dari kekayaan Negara yang telah dipisahkan.
Ø Pemimpin dan karyawan berstatus sebagai perusahaan Negara atau pegawai negeri.
Ø Perusahaan Umum dibawah pimpinan dewan direksi.
Ø Modal dari kekayaan Negara yang telah dipisahkan.
Ø Pemimpin dan karyawan berstatus sebagai perusahaan Negara atau pegawai negeri.
Ø Perusahaan Umum dibawah pimpinan dewan direksi.
v
Contoh Nama Perusahaan
Umum :
Ø Perum Pegadaian
Ø Perum Jasatirta
Ø Perum DAMRI
Ø Perum Peruri
Ø Perum Perhutani
Ø Perum Pegadaian
Ø Perum Jasatirta
Ø Perum DAMRI
Ø Perum Peruri
Ø Perum Perhutani
2.7. Perusahaan Negara Jawatan ( PERJAN )
Adalah perusahaan Negara yang didirikan dengan tujuan utama
untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi
efektivitas dan segi ekonomis. Perusahaan jawatan berada di bawah pembinaan dan
pengawasan departemen tertentu yang mendirikan dan membawahinya.
v Ciri-ciri Perusahaan Negara Jawatan :
Ø Bertujuan untuk melayani masyarakat.
Ø Pimpinan dan karyawan berstatus sipil.
Ø Merupakan bagian dari departemen pemerintah
Ø Memperoleh fasilitas Negara.
Ø Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada atasannya.
v Contoh Perusahaan Negara Jawatan :
Ø Perusahaan Jawatan Kereta Api yang sekarang telah berubah menjadi Perusahaan Terbatas Kereta Api ( PT KAI ).
Ø Perusahaan Jawatan Pegadaian sekarang menjadi Perum Pegadaian.
Ø Rumah Sakit Jantung Harapan Kita.
Ø Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo.
Ø Bertujuan untuk melayani masyarakat.
Ø Pimpinan dan karyawan berstatus sipil.
Ø Merupakan bagian dari departemen pemerintah
Ø Memperoleh fasilitas Negara.
Ø Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada atasannya.
v Contoh Perusahaan Negara Jawatan :
Ø Perusahaan Jawatan Kereta Api yang sekarang telah berubah menjadi Perusahaan Terbatas Kereta Api ( PT KAI ).
Ø Perusahaan Jawatan Pegadaian sekarang menjadi Perum Pegadaian.
Ø Rumah Sakit Jantung Harapan Kita.
Ø Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo.
2.8.
Perusahaan Daerah ( PD )
Badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah
daerah untuk mengembangkan perekonomian daerah dan untuk menambah penghasilan
daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah ialah untuk ikut serta melaksanakan
pembangunan daerah di bawah pimpinan daerah. Status kepegawaian dari perusahaan
ini adalah pegawai perusahaan daerah dan ada juga pegawai negeri daerah yang
diperbantukan.
Tujuan dan Ciri-ciri
Perusahaan Daerah :
Ø Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan
dan usaha.
Ø Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan.
Ø Pemerintah memiliki kewenangan dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
Ø Pengawasan dilakukan oleh negara yang berwenang.
Ø Melayani kepentingan umum dalam rangka menyejahterakan rakyat.
Ø Sebagai sumber pemasukan negara.
Ø Seluruh atau sebagian modal milik Negara.
Ø Modal dapat berupa saham atau obligasi.
Ø Dapat menghimpun dana dari pihak lain berupa bank maupun non bank.
* Contoh Perusahaan Daerah
Ø Bank Pembangunan Daerah.
Ø Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ).
Ø Perusahaan Angkutan dalam Kota ( DAMRI ).
Ø Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan.
Ø Pemerintah memiliki kewenangan dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
Ø Pengawasan dilakukan oleh negara yang berwenang.
Ø Melayani kepentingan umum dalam rangka menyejahterakan rakyat.
Ø Sebagai sumber pemasukan negara.
Ø Seluruh atau sebagian modal milik Negara.
Ø Modal dapat berupa saham atau obligasi.
Ø Dapat menghimpun dana dari pihak lain berupa bank maupun non bank.
* Contoh Perusahaan Daerah
Ø Bank Pembangunan Daerah.
Ø Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ).
Ø Perusahaan Angkutan dalam Kota ( DAMRI ).
2.9. Koperasi
Koperasi berasal dari kata co operative yang berarti usaha
bersama. Selain itu koperasi dapat diartikan sebagai usaha yang dilakukan oleh
sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan untuk mencapai tujuan tertentu,
yaitu memenuhi kebutuhan. Namun, tidak semua usaha ekonomi yang dilakukan
sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan dapat disebut sebagai koperasi.
Untuk dapat disebut sebagai koperasi paling tidak berazaskan kekeluargaan. Berdasarkan
Undang-undang No. 25 tahun.
1992 tentang Perkoperasian Indonesia, disebutkan bahwa koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian
koperasi diatas, terkandung beberapa makna pokok yaitu sebagai berikut :
a. Koperasi
sebagai badan usaha
Koperasi sebagai badan
usaha, berarti koperasi harus melakukan prinsip-prinsip sesuai yang diterapkan
badan usaha, yaitu berusaha memperoleh keuntungan atau sisa hasil usaha. Karena
itu, koperasi harus memiliki organisasi dan manajemen yang baik, dan dikelola
secara efisien dan efektif. Namun demikian, koperasi harus tetap memperhatikan
prinsip kebersamaan dan kepentingan anggota khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
b.
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
Koperasi sebagai gerakan
ekonomi rakyat, berarti koperasi berusaha melibatkan rakyat banyak dalam
melakukan usaha bersama untuk memenuhi kebutuhan, memperoleh keuntungan, serta
meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
c. Koperasi
beranggotakan orang-orang atau badan hukum
Koperasi beranggotakan
orang-orang terlihat pada koperasi primer, dimana para anggota berasal dari
orang pribadi. Misalnya, disekolahmu ada Koperasi Pegawai Republik Indonesia
(KPRI), anggotanya adalah para guru dan pegawai. Koperasi yang beranggotakan
badan hukum artinya para anggota koperasi berasal dari beberapa koperasi yang
bergabung membentuk satu koperasi tertentu. Misalnya, ditingkat Kabupatenmu ada
beberapa koperasi sekolah KPRI, mereka bergabung membentuk Pusat Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (PKPRI).
d.
Prinsip Koperasi
Usaha koperasi yang
dikelola oleh para anggota dengan membentuk pengurus koperasi melalui Rapat
Anggota, dilaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
v
Prinsip Koperasi diantanya sebagai berikut :
Ø
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
Ø
Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
Ø Pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan
sebanding dengan besarnya jasa para anggota.
Ø
Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal.
Ø
Kemandirian.
Ø
Pendidikan perkoperasian.
Ø
Kerjasama antar koperasi.
e. Azas koperasi
Koperasi mempunyai azas
kekeluargaan yang bermaka bahwa semua kegiatan koperasi dilaksanakan dengan
azas kekeluargaan dan kerjasama. Hal ini terlihat pada keanggotaan koperasi
yang mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Dari peranan koperasi
itu diharapkan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perekonomian
nasional sebagai berikut.
Ø Membantu
terwujudnya perekonomian nasional yang demokratis.
Ø Membantu
terciptanya perluasan kesempatan kerja.
Ø Membantu
masyarakat umum untuk membina dan mengembangkan potensi ekonomi mereka agar
dapat memenuhi kebutuhannya secara mudah dan lebih lengkap.
BAB
III
PENUTUP
3.1 .
KESIMPULAN
Badan usaha adalah kesatuan yuridis
dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan Perusahaan adalah suatu unit
kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan
barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha
lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Bentuk badan usaha ada banyak beberapa
jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan lainnya. Tiap-tiap badan usaha
memiliki kekurangan dan kelebihan.
Peran Badan Usaha dalam perekonomian
Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan
kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan
melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang
ekonomi. Dan yang terakhir saya menyarankan agar jangan mencampuradukan badan usaha
dan perusahaan. karena antara badan usaha dan perusahaan
memiliki perbedaan.
3.2. SARAN
Ø Badan usaha terdiri
atas beberapa jenis,sehingga sangat penting bagi kita untuk mengetahui teori
tentang masing-masing badan usaha baik itu kekurangan atau kelebihannya.
Ø Dalam mendirikan
badan usaha harus sesuai dengan prosedur agar nantinya dalam menggeluti dunia
perekonomian tidak mengalami kerugian.
Ø Agar mahasiswa atau masyarakat lebih
mengetahui lebih banyak tentang badan usaha dan mengetahui jenis badan usaha.
Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org /wiki /Badan Usaha.
http://perusahaan.web.id/badan-usaha.html.
http://citraayuananda.blogspot.com/2012/01/macam-macam
badan-usaha.html.
0 comments:
Post a Comment