Friday, 15 April 2016

MAKALAH BENTUK-BENTUK BADAN USAHA



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.      Latar Belakang
Seringkali banyak orang salah mengartikan antara Badan Usaha dan Perusahaan. Padahal sebenarnya kedua istilah tersebut memiliki perbedaan yang signifikan. Maka dari itu diperlukan pemahaman dari khalayak agar tidak terjadi kekeliruan mengenai pengertian tersebut.
Badan Usaha menggunakan kesatuan yuridis ( aspek-aspek hukum yang harus dipenuhi ) untuk mencapai tujuan sedangkan perusahaan adalah kesatuan faktor produksi yang melakukan kegiatan produksi untuk menghasilkan barang atau jasa. Sedangkan Perusahaan merupakan salah satu bagian atau alat badan usaha untuk melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat. Badan usaha bisa saja memilki beberapa perusahaan untuk mencapai tujuan tersebut.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan.
Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia.


1.2.  PENGERTIAN BADAN USAHA

I. Pengertian Usaha
Usaha adalah kegiatan yang dilakukan manusia untuk mendapatkan penghasilan, baik berupa uang ataupun barang yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan mencapai kemakmuran yang diinginkan. Oleh karena itu sasaran dari usaha yang kita lakukan adalah hasil atau keuntungan, baik diperoleh secara langsung maupun tak langsung.

II. Pengertian Perusahaan

Dalam melakukan usaha, manusia harus menggunakan faktor faktor produksi, yaitu faktor produksi alam, faktor produksi tenaga kerja, faktor produksi modal, dan faktor produksi pengusaha. Bila faktor faktor produksi itu digabungkan dan dikendalikan sehingga menghasilkan barang atau jasa, maka dinamakan perusahaan dengan kata lain perusahaan adalah bagian teknis dari kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja yang bertujuan menghasilkan barang-barang atau jasa. Jadi, perusahaan adalah tempat berlangsungnya proses produksi.

III. Pengertian Badan Usaha

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut :

Ø  Barang dan jasa yang akan diperdagangkan.
Ø  Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan.
Ø  Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan.
Ø  Pembelian.
Ø  Kebutuhan tenaga kerja.
Ø  Organisasai intern.
Ø  Pembelanjaan.
Ø  Jenis badan usaha yang dipilih.

Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :
Ø  Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri.
Ø  Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai.
Ø  Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha.
Ø  Sistem pengawasan yang dikehendaki.
Ø  Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi.
Ø  Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah.
Ø  Keuntungan yang direncanakan.

Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu :

Ø  Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian.
Ø   Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
Ø  Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.

Jadi kesimpulannya Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan adalah :

Badan Usaha :

Ø  Suatu kebulatan ekonomi.
Ø  Kesatuan yuridis dan ekonomi.
Ø Kesatuan organisasi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari laba.
Ø  Tempat Kedudukan.

Perusahaan :

Ø  Bagian dari badan usaha.
Ø  Kesatuan teknis.
Ø  Bagian dari proses produksi dan merupakan alat dan badan untuk memperoleh laba.
Ø  Tempat kediaman / domisili, pabrik / lokasi.

1.3.  FUNGSI BADAN USAHA

Fungsi-fungsi badan usaha meliputi fungsi komersial, fungsi sosial dan fungsi ekonomi sosial.

a. Fungsi Komersial

Fungsi komersial badan usaha berkaitan dengan usaha untuk menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing atau memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pelanggan. Fungsi komersial dapat mencapai sasaran yang ditetapkan dengan menerapkan fungsi manajemen dan fungsi operasional.
Ø  Fungsi Manajemen
Ada beberapa fungsi manajemen yang dapa digunakan untuk mencapai sasaran seperti fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi motivasi dan fungsi pengawasan. Fungsi perencanaan merupakan permulaan langkah. Setelah menetapkan tujuan dan langkah-langkah, tahap berikutnya adalah memotivasi angota organisasi agar bekerja sesuai dengan rencana. Langkah penting yang lain adalah pengawasan yaitu mencocokan rencana dengan hasil pekerjaan. Pemanfatan fungsi manajemen secara baik akan memastikan bahwa badan usaha tersebut dapat mencapai tujuan yang direncanakan semula.
Ø  Fungsi Operasional
Badan usaha dapat dijalankan dengan mengelola sumber daya manusia produksi, pemasaran dan pembelanjaan.

Ø  Sumber Daya Manusia ( SDM )
SDM adalah aset yang paling berharga. Keberhasilan badan usaha sangat ditentukan oleh penggunaan sumber daya manusia yang efektif. Pengelolaan sumber daya manusia merupakan hal yang sulit karena setiap manusia mempunyai karakter yang berbeda dengan manusia lain.
Ø  Produksi
Produksi adalah setiap bentuk usaha yang ditujuikan untuk menambah manfaat suatu benda. Dalam menambah manfaat, manajer produksi harus dapat menghasilkan barang dengan biaya sekecil mungkin dengan mutu yang memenuhi syarat. Harga pokok tidak boleh di atas harga pasar.
Ø  Pemasaran
Pemasaran adalah kegiatan penyaluran barang dan jasa dari produsen sampai ke tangan konsumen. Pemasaran berhubungan dengan pemindahan kepemilikan, cara-cara penjualan, penentuan harga promosi, dan penyaluran. Kegiatan pemasaran harus selslu berorientasi pada kepuasan konsumen.
Ø  Pembelanjaan
Pembelanjaan adalah kegiatan yang berhubungan dengan cara-cara memperoleh dana dan menggunakannya dengan seefektif mungkin. Kegiatan pembelanjaan memerlukan perencanaan, pengawasan, kebijakan dan pengendalian.
b. Fungsi Sosial
Fungsi sosial berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya perusahaan lebih memprioritaskan penggunaan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan sekitar perusahaan. Fungsi sosial lain adalah menyangkut proses alih teknologi dan ilmu pengetahuan para pekerja. Setiap perusahaan hendaknya membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan teknis sesuai bidang kerjanya, baik pada saat bekerja di perusahaan tersebut ataupun setelah keluar, operasional perusahaan tentu juga menghasilkan dampak negatif, seperti polusi dan kerusakan lingkungan. Untuk itu perusahaan harus dapat mencegah atau menekan dampak negatif tersebut sampai seminimal mungkin. Pengelolaan limbah dan penataan lingkungan yang baik akan berpengaruh pada kenyamanan hidup masyarakat sekitar.

c. Fungsi Ekonomi Sosial

Badan usaha adalah mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional. Banyak peran yang dapat dilakukan badan usaha untuk membantu pemerinah, antara lain dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat. Di lain pihak, pemerintah dapat memungut pajak dari badan usaha tersebut.

1.4.  BENTUK BENTUK BADAN USAHA

Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.

Bentuk - bentuk Badan Usaha

Terdapat banyak pilihan badan hukum perusahaan yang ada saat ini. Tiap-tiap badan hukum memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Para pemilik usaha dapat memilih badan hukum sesuai dengan tujuan dari masing-masing pemilik usaha terhadap apa yang ingin dicapainya, dalam praktiknya  terdapat beberapa macam bentuk badan usaha yang dapat dipilih yaitu :
Badan Usaha menurut pemilik modalnya dapat digolongkan menjadi 4, yaitu sebagai berikut :
Ø  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang modalnya dimilki oleh negara baik seluruhnya maupun sebagian.
Ø  Badan Usaha Milik Swata (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta.
Ø  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah.
Ø  Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang modalnya berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi berasal dari pemerintah.

Badan usaha menurut  hukumnya dapat digolongkan menjadi beberapa, yaitu sebagai berikut :
Ø  Perusahaan perseorangan.
Ø  Firma.
Ø  Perseroan komanditer.
Ø  Perseroan Terbatas.
Ø  Perseroan Terbatas Negara.
Ø  Perusahaan Negara Umum.
Ø  Perusahaan Negara Jawatan.
Ø  Perusahaan Daerah.
Ø  Koperasi.


Badan Usaha menurut jenis usahanya dapat digolongkan menjadi 5, yaitu sebagai berikut:
Ø  Badan usaha ekstraktif 
    adalah badan usaha yang kegiatan usahanya mengolah dan mengambil hasil yang disediakan alam, tanpa mengubah sifatnya. Misalnya, usaha pertambangan.
Ø  Badan Usaha Agraris 
    adalah badan usaha yang mengambil hasil dari alam dengan mengusahakan dan mengolah tanahnya terlebih dahulu untuk memperoleh hasilnya. Misalnya, pertanian, perternakan, perkebunan, perikanan, dan lain-lain.
Ø  Badan usaha perdagangan 
   adalah badan usaha yang membeli produk ( barang, ide, jasa ) untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuk. Usaha pada bidang ini antara lain toko, pasar swalayan, supermarket, mall, dan lain-lain.
Ø  Badan Usaha Industri adalah badan usaha yang membeli bahan baku kemudian mengolah menjadi bahan jadi. Misalnya, pabrik semen, pembuatan tahu / tempe, dan lain-lain.
Ø  Badan Usaha Jasa adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dengan memberi jasa berupa kesenangan, kenikmatan, kemudahan, kenyamanan, dan fasilitas lain yang hanya dapat dirasakan. Misalnya, usaha pengangkutan ( udara, darat, dan laut ), usaha bioskop, usaha pendidikan, dan lain-lain.


BAB II : PEMBAHASAN
2.1. Perusahaan Perseorangan
Adalah unit usaha yang didirikan oleh perorangan yang bertujuan mempunyai kegiatan usaha tertentu.

v    Ciri-ciri Perusahaan Perseorangan :

Pemilik perusahaan adalah orang pribadi yang menanamkan modalnya sendiri dan sekaligus menjadi pengelola tanggung jawab tidak terbatas.Perusahaan tidak berbadan hukum.

v    Kelebihan Perusahaan Perseorangan :

Pemilik perusahaan mempunyai kebebasan mutlak dalam bertindak / menjalankan perusahaannya,Laba dinikmati sendiri dan kerugian ditanggung sendiri,cara mendirikan relatif mudah.

v    Kekurangan Perusahaan Peseorangan :

Kelancaran habisan kegiatan perusahan terlalu tergantung kepada pemilik.
Tanggung jawab yang tidak terbatas mengakibatkan pada saat perusahaan bangkrut / pailit kemungkinan besar kekayaan pribadi akan turut habis digunakan untuk menanggung resiko perusahaan,modal sendiri sifatnya relatif terbatas.

2.2. FIRMA

Firma (Fa) adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih pemilik modal, yang sepakat secara bersama-sama menjalankan usaha dalam satu nama organisasi perusahaan.
Persekutuan firma dapat didirikan dengan cara membuat akta persetujuan sendiri atau persero (anggota persekutuan). Namun agar lebih formal, sebaiknya pendirian sebuah Firma dilakukan di depan notaris.
v  Ciri-ciri perseroan Firma :

Ø  Para persero aktif dalam kegiatan badan usaha sesuai bidang tugasnya.
Ø  Tanggung jawab tidak terbatas dan di tanggung bersama ( solider ).
Ø  Tidak berbadan hukum.

v  Keuntungan perseroan Firma :

Ø  Pengelola usaha dapat dilakukan sesuai bidang keahlian masing-masing,sehingga sehingga kemajuan manajemen lebih besar karena ada pembagian kerja.
Ø  Resiko ditanggung bersama.
Ø  Kelancaran usaha mendapatkan kredit.

v  Kerugian perseroan Firma :
Ø  Tiap persero harus bertanggung jawab atas perbuatan persero   lainnya,sehingga apabila ada tindakan tidak sesuai dengan prosedur dari salah seorang persero, maka persero lainnya harus ikut bertanggung jawab.
Ø  Seringkali timbul perselisihan diantara para persero dalam hal pengambilan    kebijaksanaan.
2.3.  Perseroan Komanditer ( CV )

Perseroan komanditer adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Satu pihak dalam  mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis financial.

v  Macam-macam perseroan komanditer yaitu :

Ø  Perseroan Komanditer Murni, yaitu bentuk perseroan komanditer yang di dalamnya    hanya ada satu persero aktif dan yang lainnya merupakan persero komanditer.
Ø  Perseroan Komanditer Campuran, yaitu perusahaan yang asalnya berbentuk firma  karena memerlukan modal tambahan, kemudian membentuk persekutuan komanditer campuran.
Ø  Perseroan Komanditer Bersaham, yaitu persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan.

v  Ciri-ciri Perseroan Komanditer,
Ø  Ada persero aktif dan diam.
Ø  Tanggung jawab persero tidak terbatas, sedangkan persero diam terbatas.
Ø  Tidak berbadan hukum.

v  Keuntungan Perseroan Komanditer,

Ø  Segi permodalan relatif dapat lebih besar.
Ø  Ada pemisahan pembagian risiko antara persero aktif dan diam. 
Ø Kelancaran usaha tidak tergantung kepada seseorang.
Ø  Relatif mudah untuk memperoleh kredit.
Ø Kemampuan manajemen relative lebih besar dan lebih baik.
v  Kerugian Perseroan Komanditer,

Ø  Sulit dalam menentukan jalannya badan usaha.
Ø  Modal yang diikutsertakan dalam perusahaan tidak mudah ditarik kembali.

2.4.  Perseroan Terbatas ( PT )
Perusahaan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan perusahaan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
v  Ciri dan sifat Perusahaan Terbatas :

Ø  Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
Ø  Modal dan ukuran perusahaan yang besar.
Ø  Kelangsungan hidup perusahaan PT ada ditangan pemilik saham.
Ø  Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
Ø  Kepemilikan mudah berpindah tangan.
Ø  Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan/pegawai.
Ø  Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen.
Ø  Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
Ø  Sulit untuk membubarkan Perusahaan Terbatas.
Ø  Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.

Mekanisme Pendirian Perusahaan Terbatas

Untuk mendirikan Perusahaan Terbatas, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Ø  Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
Ø  Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
Ø  Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar.  
  2.5. Perseroan  Terbatas Negara ( PERSERO )

Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal / sahamnya paling sedikit  51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.

v  Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut :
Ø    Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden.
Ø Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan perundang-undangan.
Ø  Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undan
Ø  Modalnya berbentuk saham.
    atau seluruh modalnya adalah miliknegaradarikekayaannegara yang dipisahkan.
Ø  Organisasi persero adalah RUPS, direksi dan komisaris.
Ø  Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah.
Ø Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jikahanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas.
Ø  Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan.

v  Contoh persero di Indonesia antara lain :

Ø  PT Bank Rakyat Indonesia Tbk  ( Persero )
Ø  PT Bank Mandiri Tbk ( Persero )
Ø  PT Bank Negara Indonesia Tbk.
Ø  PT Perusahaan Listrik Negara.
Ø  PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
2.6.  Perusahaan Umum ( PERUM )
Perusahaan Umum ( Perum ) adalah perusahaan negara yang didirikan dengan tujuan untuk melayani kepentingan umum dan memperoleh keuntungan. Perusahaan ini berstatus badan hukum dan modal usaha yang digunakan seluruhnya milik negara. Dana penunjang usahanya dapat diperoleh dari pinjaman dalam negeri maupun luar negeri.
v  Ciri-ciri dari BUMN yang berbentuk Perum :
Ø  Bertujuan melayani kepentingan umum yang vital tetapi di perbolehkan mencari keuntungan.
Ø  Modal dari kekayaan Negara yang telah dipisahkan.
Ø  Pemimpin dan karyawan berstatus sebagai perusahaan Negara atau pegawai negeri.
Ø  Perusahaan Umum dibawah pimpinan dewan direksi.
v  Contoh Nama Perusahaan Umum :
Ø  Perum Pegadaian
Ø  Perum Jasatirta
Ø  Perum DAMRI
Ø  Perum Peruri
Ø  Perum Perhutani
2.7.  Perusahaan Negara Jawatan ( PERJAN )
Adalah perusahaan Negara yang didirikan dengan tujuan utama untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi efektivitas dan segi ekonomis. Perusahaan jawatan berada di bawah pembinaan dan pengawasan departemen tertentu yang mendirikan dan membawahinya.
v  Ciri-ciri Perusahaan Negara Jawatan :
Ø  Bertujuan untuk melayani masyarakat.
Ø  Pimpinan dan karyawan berstatus sipil.
Ø  Merupakan bagian dari departemen pemerintah
Ø  Memperoleh fasilitas Negara.
Ø  Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada atasannya.

v  Contoh Perusahaan Negara Jawatan :
Ø  Perusahaan Jawatan Kereta Api yang sekarang telah berubah menjadi Perusahaan Terbatas Kereta Api ( PT KAI ).
Ø  Perusahaan Jawatan Pegadaian sekarang menjadi Perum Pegadaian.
Ø  Rumah Sakit  Jantung Harapan Kita.
Ø  Rumah Sakit  Cipto Mangun Kusumo.
2.8.  Perusahaan Daerah ( PD )

Badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mengembangkan perekonomian daerah dan untuk menambah penghasilan daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah ialah untuk ikut serta melaksanakan pembangunan daerah di bawah pimpinan daerah. Status kepegawaian dari perusahaan ini adalah pegawai perusahaan daerah dan ada juga pegawai negeri daerah yang diperbantukan.

Tujuan dan Ciri-ciri Perusahaan Daerah :
Ø  Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
Ø  Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan.
Ø  Pemerintah memiliki kewenangan dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan        perusahaan.
Ø  Pengawasan dilakukan oleh negara yang berwenang.
Ø  Melayani kepentingan umum dalam rangka menyejahterakan rakyat.
Ø  Sebagai sumber pemasukan negara.
Ø  Seluruh atau sebagian modal milik Negara.
Ø  Modal dapat berupa saham atau obligasi.
Ø  Dapat menghimpun dana dari pihak lain berupa bank maupun non bank.

* Contoh Perusahaan Daerah
Ø  Bank Pembangunan Daerah.
Ø  Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ).
Ø  Perusahaan Angkutan dalam Kota ( DAMRI ).       
2.9.  Koperasi

Koperasi berasal dari kata co operative yang berarti usaha bersama. Selain itu koperasi dapat diartikan sebagai usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan untuk mencapai tujuan tertentu, yaitu memenuhi kebutuhan. Namun, tidak semua usaha ekonomi yang dilakukan sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan dapat disebut sebagai koperasi. Untuk dapat disebut sebagai koperasi paling tidak  berazaskan kekeluargaan. Berdasarkan Undang-undang No. 25 tahun.
1992 tentang Perkoperasian Indonesia, disebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian koperasi diatas, terkandung beberapa makna pokok yaitu sebagai berikut :
a.  Koperasi sebagai badan usaha
Koperasi sebagai badan usaha, berarti koperasi harus melakukan prinsip-prinsip sesuai yang diterapkan badan usaha, yaitu berusaha memperoleh keuntungan atau sisa hasil usaha. Karena itu, koperasi harus memiliki organisasi dan manajemen yang baik, dan dikelola secara efisien dan efektif. Namun demikian, koperasi harus tetap memperhatikan prinsip kebersamaan dan kepentingan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
b. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, berarti koperasi berusaha melibatkan rakyat banyak dalam melakukan usaha bersama untuk memenuhi kebutuhan, memperoleh keuntungan, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
c.  Koperasi beranggotakan orang-orang atau badan hukum
Koperasi beranggotakan orang-orang terlihat pada koperasi primer, dimana para anggota berasal dari orang pribadi. Misalnya, disekolahmu ada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), anggotanya adalah para guru dan pegawai. Koperasi yang beranggotakan badan hukum artinya para anggota koperasi berasal dari beberapa koperasi yang bergabung membentuk satu koperasi tertentu. Misalnya, ditingkat Kabupatenmu ada beberapa koperasi sekolah KPRI, mereka bergabung membentuk Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI).
d. Prinsip Koperasi
Usaha koperasi yang dikelola oleh para anggota dengan membentuk pengurus koperasi melalui Rapat Anggota, dilaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
v  Prinsip Koperasi diantanya sebagai berikut :
Ø  Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
Ø  Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
Ø Pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa para anggota.
Ø  Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal.
Ø  Kemandirian.
Ø  Pendidikan perkoperasian.
Ø  Kerjasama antar koperasi.

e. Azas koperasi
Koperasi mempunyai azas kekeluargaan yang bermaka bahwa semua kegiatan koperasi dilaksanakan dengan azas kekeluargaan dan kerjasama. Hal ini terlihat pada keanggotaan koperasi yang mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Dari peranan koperasi itu diharapkan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional sebagai berikut.
Ø  Membantu terwujudnya perekonomian nasional yang demokratis.
Ø  Membantu terciptanya perluasan kesempatan kerja.
Ø Membantu masyarakat umum untuk membina dan mengembangkan potensi ekonomi mereka agar dapat memenuhi kebutuhannya secara mudah dan lebih lengkap.

BAB III

PENUTUP


3.1 . KESIMPULAN


Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Bentuk badan usaha ada banyak beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan lainnya. Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi. Dan yang terakhir saya menyarankan agar jangan mencampuradukan badan usaha dan perusahaan. karena antara badan usaha dan perusahaan memiliki perbedaan.

3.2.  SARAN

Ø  Badan usaha terdiri atas beberapa jenis,sehingga sangat penting bagi kita untuk mengetahui teori tentang masing-masing badan usaha baik itu kekurangan atau kelebihannya.
Ø  Dalam mendirikan badan usaha harus sesuai dengan prosedur agar nantinya dalam menggeluti dunia perekonomian tidak mengalami kerugian.
Ø  Agar mahasiswa atau masyarakat lebih mengetahui lebih banyak tentang badan usaha dan mengetahui jenis badan usaha.


Daftar Pustaka

http://id.wikipedia.org /wiki /Badan Usaha.
http://perusahaan.web.id/badan-usaha.html.
http://www.slideshare.net/alasan mendirikan-badan-usaha.
http://citraayuananda.blogspot.com/2012/01/macam-macam badan-usaha.html.

0 comments:

Post a Comment