BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam hukum Islam ada yang dikenal dengan istilah jinayat ( jinayah ) merupakan salah satu dari bagian
syari’at Islam, jinayah ini bermacam-macam jenis dan sebabnya. Dalam makalah
ini kami mencoba untuk membahasnya sesuai dengan batas kemampuan yang kami
miliki.
Jinayat adalah perbuatan yang diharamkan
atau dilarang karena dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan agama, jiwa,
akal, dan harta benda. Kata jinayat berasal dari kata jana-yajni yang berarti
akhaza (mengambil) atau sering pula diartikan dengan kejahatan, tindak pidana
atau kriminal.
Hukum pidana menurut syariat islam
merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan setiap muslim
dimanapun ia berada. Namun kenyataannya, masíh banyak umat islam yang belum
memahami tentang apa dan apa itu tindak pidana dalam islam. Serta bagaimana
ketentuan-ketentuan hukum tersebut yang seharusnya disikapi dan diterapkan
dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam makalah ini diajukan beberapa
hal yang menyangkut pelanggaran dan tindak pidana yang sesuai dengan perbuatan.
Setelah mengetahui berbagai macam hukuman yang diakibatkan atau pelanggaran
seseorang, maka diharapkan akan muncul suatu hikmah dan tujuan mengapa hukuman
itu ada dan harus dilaksanakan.
1.2 Permasalahan
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan diatas,
maka penulis merumuskan permasalahan pokok dalam makalah ini adalah :
1. Bagaimana pengertian dari
jinayah?
2. Bagaimana dasar hukum
jinayah dalam Islam?
3. Apa saja macam-macam dari
jinayah?
4. Apa saja
macam-macam dari jinayah menurut cara melakukan dan konsekuensi?
5. Apa saja proses jinayah
itu?
6. Bukti dalam melakukan
jinayah?
7. Sebab menghapus
hukuman-nya jinayah?
1.3 Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini yaitu :
1. Menjelaskan
pengertian dari jinayah.
2. Mendeskripsikan
dasar hukum jinayah dalam Islam
3. Menjelaskan tentang
macam-macam jinayah
4. Menjelaskan
macam-macam jinayah menurut cara melakukan dan konsekuensi
5. Mendeskripsikan
proses jinayah
6. Menjelaskan bukti
dalam melakukan jinayah
7. Menjelaskan sebab
hapusnya hukuman jinayah
1.4 Manfaat
Penulisan
Manfaat yang dapat diambil dari penyajian makalah ini
yaitu agar pembaca dan penulis bisa lebih mengetahui tentang jinayah(hukum
pidana) dalam Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Jinayah
Secara
bahasa kata jinaayaat adalah bentuk jama’ dari kata jinayah yang berasal dari
janaa dzanba yajniihi jinaayatan yang berarti melakukan dosa. Sekalipun isim
mashdar (kata dasar), kata jinaayah dijama’kan karena ia mencakup banyak jenis
perbuatan dosa. Kadang-kadang ia mengenai jiwa dan anggota badan, baik
disengaja ataupun tidak. Menurut istilah syar’i, kata jinaayah berarti
menganiaya badan sehingga pelakunya wajib dijatuhi hukuman qishash atau
membayar denda.
Tujuan
disyari’atkannya adalah dalam rangka untuk memelihara akal, jiwa, harta dan
keturunan. Ruang lingkupnya meliputi berbagai tindak kejahatan kriminal,
seperti : Pencurian, perzinahan, homoseksual, menuduh seseorang berbuat zina,
minum khamar, membunuh atau melukai orang lain, merusak harta orang dan
melakukan gerakan kekacauan dan lain sebagainya. Di kalangan fuqaha’, perkataan
jinayah berarti perbuatan – perbuatan yang terlarang menurut syara’. Selain
itu, terdapat fuqaha' yang membatasi istilah jinayah kepada perbuatan-perbuatan
yang diancam dengan hukuman hudud dan qishash –tidak termasuk
perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman ta’zir. Istilah lain yang
sepadan dengan istilah jinayah adalah jarimah, yaitu larangan – larangan syara’
yang diancam Allah dengan hukuman had atau ta’zir.
2.2 Dasar
Hukum Jinayah dalam Islam
Dalam islam dijelaskan berbagai norma/aturan/ramburambu yang mesti ditaati oleh
setiap mukalaf, hal itu telah termaktup dalam sumber fundamental islam, termasuk juga
mengenai perkara jarimah atau tindak pidana dalam Islam, berikut kami akan
memaparkan beberapa dalil tentang HPI dan kewajiban menaati hukum Allah SWT.
Yang artinya :
“ Dan dalam qishaash itu ada ( jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang- orang yang berakal, supaya kamu
bertakwa.” ( Al-Baqarah 179 )
2.3 Macam-macam
Jinayah
Para ulama membagi jarimah berdasarkan aspek berat dan ringannya hukuman sertaditegaskan atau tidaknya oleh al-quran dal al-hadits, atas dasar ini mereka membagi
menjadi tiga macam, yaitu :
1.
Jarimah hudud, yang meliputi :
Hudud, jamaknya “had”. Arti menurut bahasa ialah :
menahan (menghukum). Menurut istilah hudud berarti: sanksi bagi orang yang
melanggar hukum syara’ dengan cara didera/ dipukul (dijilid) atau dilempari
dengan batu hingga mati (rajam). Sanksi tersebut dapat pula berupa dipotong
tangan lalu sebelah atau kedua-duanya atau kaki dan tangan keduanya, tergantung kepada kesalahan yang dilakukan. Hukum had ini merupakan
hukuman yang maksimal bagi suatu pelanggaran tertentu bagi setiap hukum.
Jarimah hudud ini dalam beberapa kasus di jelaskan dalam
al-Qur’an surah An-Nur ayat 2, surah an-Nur: 4, surah al-Maidah ayat
33, surat al-Maidah ayat 38.
a. Perzinaan.
b.Qadzaf ( menuduh berbuat zina ).
c. Meminum minuman keras.
d. Pencurian.
e. Perampokan.
f. Pemberontakan.
g. Murtad.
2. Jarimah
qishas/diyat, yang meliputi :
Hukum qisos adalah pembalasan yang setimpal (sama) atas pelanggaran yang bersifat pengerusakan badan. Atau menghilangkan jiwa, seperti dalam firman Allah SWT.
Surah al-Maidah : 45, surah al-Baqarah : 178 Diat adalah denda yang wajib harus
dikeluarkan baik berupa barang maupun uang oleh seseorang yang terkena hukum diad sebab membunuh atau melukai seseorang karena
ada pengampunan, keringanan hukuman, dan hal lain. Pembunuhan yang terjadi bisa dikarenakan pembunuhan dengan tidak disengaja atau pembunuhan karena kesalahan
( khoto’). Hal ini dijelaskan dalam
al-Quraan surah an-Nisa’ : 92.
a. Pembunuhan sengaja.
b. Pembunuhan semi sengaja.
c. Pembunuhan tersalah.
d. Pelukan sengaja.
e. Pelukan semi sengaja.
3. Jarimah
Jarimah ta’zir
Hukum ta’zir adalah hukuman atas pelanggaran yang tidak
di tetapkan hukumannya
dalam al-Quran dan Hadist yang bentuknya sebagai hukuman ringan.menurut hukum
islam, pelaksanaan hukum ta’zir diserahkan sepenuhnya kepada hakim islam hukum
ta’zir diperuntukkan bagi seseorang yang melakukan jinayah/ kejahatan yang
tidak atau
belum memenuhi syarat untuk dihukum had atau tidak memenuhi syarat membayar
diyat sebagai hukum ringan untuk menebus dosanya akibat dari perbuatannya.
ta’zir ini dibagi menjadi tiga bagian :
a. Jarimah hudud atau qishah/diyat yang syubhat atau tidak memenuhi syarat,
namun sudah merupakan maksiat, misalnya percobaan pencurian, percobaan
pembunuhan, pencurian dikalangan keluarga, dan pencurian aliran listrik.
b. Jarimah-jarimah yang ditentukan al-quran dan al-hadits,
namun tidak ditentukan sanksinya, misalnya penghinaan, saksi palsu, tidak
melaksanakan amanat dan menghina agama.
c. Jarimah-jarimah yang ditentukan oleh ulul amri untuk kemashlahatan umum.
Dalam hal ini, nilai ajaran islam di jadikan pertimbangan penentuan kemashlahatanumum.
persyaratan kemaslahatan ini secara terinci diuraikan dalm bidang studi Ushul
Fiqh, misalnya, pelanggaran atas peraturan lalu-lintas. Sedangkan jarimah
berdasarkan niat pelakunya dibagi menjadi menjadi dua, yaitu:
1.
Jarimah yang disengaja (al-jarimah al-maqsudah).
2.
Jarimah karena kesalahan (al-jarimah ghayr
al-maqsudah/jarimah al-khatha’).
2.3.1 Macam-Macam Jarimah Menurut Cara Melakukan Dan
Konsekuensinya
a. Pembunuhan
Yaitu suatu perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, baik itu
dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja.
Pembunuhan ada tiga cara, yaitu :
1. betul-betul disengaja, yaitu dilakukan
oleh yang membunuh guna membunuh orang yang dibunuhnya itu dengan perkakas yang
biasanya dapat digunakan untuk membunuh orang. Hukum ini wajib di qishas.
Berarti dia wajib dibunuh pula, kecuali apabila dimaafkan oleh ahli waris yang
terbunuh dengan membayar diyat (denda) atau dimaafkan sama sekali.
2. Ketaksengajaan semata-mata,misalnya seseorang melontarkan suatu barang yang tidak disangka akan kena
pada orang lain sehingga menyebabkan orang itu mati, atau seseorang terjatuh
menimpa orang lain sehingga orang yang ditimpanya itu mati. Hukum pembunuhan
yang tak disengaja ini tidak wajib qishas, hanya wajib membayar denda (diyat)
yang enteng. Denda ini diwajibkan atas keluarga yang membunuh, bukan atas orang
yang membunuh. Mereka membayarnya dengan diangsur dalam masa tiga tahun,
tiap-tiap akhit tahun keluarga itu wajib membayar sepertiganya.
3. Seperti sengaja, yaitu sengaja memukul
orang, tetapi dengan alat yang enteng (biasanya tidak untuk membunuh orang)
misalnya dengan cemeti, kemudian orang itu mati dengan cemeti itu. Dalam hal
ini tidak pula wajib qisas, hanya diwajibkan membayar diyat (denda) yang berat
atas keluarga yang membunuh, diangsur dalam tiga tahun.
b.
Khamar (
Minuman Keras )
Khamar adalah cairan yang di hasilkan dari peragian
biji-bijian atau buah-buahan dan mengubah sari patinya menjadi alkohol dan menggunakan katalisator (enzim) yang mempunyai kemampuan untuk
memisah unsur-unsur tertentu yang berubah melalui proses
peragian atau Khamr adalah minuman yang memabukkan. Orang yang minum khamr
diberi sangsi dengan dicambuk 40 kali (Umar bin Khattab 80 kali). Khamr
diharamkan dan diberi sangsi yang berat karena mengganggu kesehatan akal
pikiran yang berakibat akan melakukan berbagai tindakan dan perbuatan di luar
kontrol yang mungkin akan menimbulkan ekses negatif terhadap lingkungannya.
c.
Zina
Zina adalah melakukan hubungan seksual di luar ikatan
perkawinan yang sah, baik dilakukan secara sukarela maupun paksaan. Sanksi
hukum bagi yang melakukan perzinahan adalah dirajam (dilempari dengan batu
sampai mati) bagi pezina mukhshan; yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang
yang telah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah. Atau
dicambuk 100 kali bagi pezina ghoiru mukhshan; yaitu perzinahan yang dilakukan
oleh orang yang belum pernah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan
yang sah.
d.
Qadzaf
Asal makna qadzaf adalah ramyu melempar, umpamanya dengan
batu atau dengan yang lainya. Menurut istilah adalah menuduh orang melakukan
zina. Sangsi hukumnya adalah dicambuk 80 kali. Sangsi ini bisa dijatuhkan
apabila tuduhan itu dialamatkan kepada orang Islam, baligh, berakal, dan orang
yang senantiasa menjaga diri dari perbuatan dosa besar terutama dosa yang
dituduhkan. Namun ia akan terbebas dari sangsi tersebut apabila dapat
mengemukakan 4 orang saksi dan atau bukti yang jelas. Suami yang menuduh
isterinya berzina juga dapat terbebas dari sangsi tersebut apabila dapat
mengemukakan saksi dan bukti atau meli’an isterinya yang berakibat putusnya
hubungan perkawinan sampai hari kiamat.
e.
Mencuri
Pencurian adalah mengambil sesuatu milik orang lain
secara diam-diam dan rahasia dari tempat penyimpannya yang terjaga dan rapi
dengan maksud untuk dimiliki. Pengambilan harta milik orang lain secara
terang-terangan tidak termasuk pencurian tetapi Muharobah (perampokan) yang
hukumannya lebih berat dari pencurian. Dan Pengambilan harta orang lain tanpa
bermaksud memiliki itupun tidak termasuk pencurian tetapi Ghosab (memanfaatkan
milik orang lain tanpa izin). Pelaku pencurian diancam hukuman potong tangan
dan akan diazab diakherat apabila mati sebelum bertaubat dengan tujuan agar
harta terpelihara dari tangan para penjahat, karena dengan hukuman seperti itu
pencuri akan jera dan memberikan pelajaran kepada orang lain yang akan
melakukan pencurian karena beratnya sanksi hukum sebagai tindakan defensif
(pencegahan).
Hukuman potong tangan dijatuhkan kepada pencuri oleh
hakim setelah terbukti bersalah, baik melalui pengakuan, saksi dan alat bukti serta
barang yang dicurinya bernilai ekonomis, bisa dikonsumsi dan mencapai nishab,
yaitu lebih kurang 93 gram emas.
f.
Muharobah (
berbuat
kekacauan )
Muharobah adalah aksi bersenjata dari seseorang atau
sekelompok orang untuk menciptakan kekacauan, menumpahkan darah, merampas
harta, merusak harta benda, ladang pertanian dan peternakan serta menentang
aturan perundang-undangan. Latar belakang aksi ini bisa bermotif ekonomi yang
berbentuk perampokan, penodongan baik di dalam maupun diluar rumah atau bermotif
politik yang berbentuk perlawanan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku dengan melakukan gerakan yang mengacaukan ketentraman dan ketertiban
umum.
Sangsi hukum pelaku muharobah adalah :
1. Dipotong tangan dan kakinya secara bersilang apabila ia
atau mereka hanya mengambil atau merusak harta
benda.
2.
Dibunuh atau disalib apabila dalam aksinya itu ia
membunuh orang.
3. Dipenjara atau dibuang dari tempat tinggalnya apabila
dalam aksinya hanya melakukan kekacauan saja tanpa mengambil atau merusak
harta-benda dan tanpa membunuh.
2.4
Proses dalam Jinayah
Terdapat 2 Proses dalam Jinayah :
1.
Percobaan.
Percobaan melakukan jarimah maksudnya yaitu melakukan perbuatan jarimah blm
dikerjakan dengan sempurna, dalam hukum pidana islam Percobaan Melakukan
Jarimah tdk dikenal secara khusus, namun dpt digolongkan pd jarimah ghairu
tammah.
Dalam hukum Pidana Islam : jarimah hudud, qisas diyat,
harus dilakukan dengan sempurna, jika tdk maka ta’zir. Hadis nabi
: “Barang siapa yg mmberikan hkman han bukan terhadap jarimah had,
maka dia digolongkan orang-orang yang melewati batas”.
Sehingga demikian percobaan pencurian tdk boleh disamakan pencurian dan
sebagainya.
2.
Kerjasama
Kerjasama melakukan jarimah maksudnya pelaku bersama-sama melakukan jarimah.Dalam bentuk ini tiap-tiap pelaku masing-masing memberikan andilnya dlm
melakukan jarimah.
Para juris islam mengklasifikasi kerjasama
melakukan jarimah menjadi dua yaitu
1. Sekutu berbuat jarimah secara langsung
( كيرش رشابم ): yaitu
pelaku bersama
sama denga orang lainaktif melakukan
jarimah atau kawan nyata dlm melakukan
jarimah. Ini ada 2 :
a) Secara kebetulan (قفاوت), tdk ada kesepakatan seblmnya. Seperti yg terjadi dlm
kerusuhan, perkelahian, atau demonstasi masal.
b) Secara berencana (ؤلامت).Para fuqaha mmbedakan tanggung jawab pelaku jarimah
dari kedua kerjasama tersebut. Pertanggung jawaban pelaku kebetulan dan
berencana :
c) Menurut abu hanifah : sanksinya sama / dibebankan pada
setiap masing-masing
sesuai dg perbuatannya. Contoh : dipersalahkan karena menyekap, menganiaya,
mmbunuh, dll. Sesuai perbuatannya.
d) Jumhur ulama’ : kebetulan masing-masing bertanggung jawab terhadap
perbuatan pidana yang dilakukan.berencana :semua pelaku pidana sama, jika korban meninggal, maka semuanya
dikenakan hukuman mati (qishas).
2. Sekutu berbuat jarimah secara tidak langsung ( كيرش ببستم ):
2. Sekutu berbuat jarimah secara tidak langsung ( كيرش ببستم ):
2.5 Bukti
Pelaksanaan Jinayah
Bukti dalam menetapkan sebuah kejahatan yang mengakibatkan qishas atau
diyat adalah sebagai berikut:
1. Pengakuan : Syarat dalam pengakuan bagi kasus pidana yang akan
berakibatkan kisas atau diyat adalah harus jelas dan terperinci. Tidak sah pengakuan
yang umum dan masih terdapat syubhat.
2. Persaksian : Dalam kasus pidana selain zina
(4 orang saksi lelaki adil), syarat minimal adalah 2 orang saksi lelaki yang
adil.
3. Qarinah
: Segala tanda-tanda yang zahir yang bersamaan dengan sesuatu
yang masih samar, maka tanda itu menunjukkan kepada itu.
4. Menarik diri dari Bersumpah : Ketika terdakwa menarik diri
(mengelak) dari bersumpah yang diajukan kepada terdakwa melalui hakim (menurut
mazhab Hanafiyah)
5. Al-Qasamah :
Sebuah sumpah yang diulang-ulang bagi kasus pidana
pembunuhan. Ia dilakukan 50 kali sumpah dari 50 lelaki.
2.5
Sebab Hapusnya Hukuman
Secara umum ada empat sebab yang menyebabkan hapusnya
hukuman jarimah
1.
Paksaan : Yakni pelaku dipaksa melakukan perbuatan jarimah yang
tidak dikehendaki.
2. Mabuk : Orang mabuk adalah orang yg
mengigau dlm percakapannya.menghilangkan cakapnya bertindak, oleh karena itu
tdk sah akad, ucapan dan perbuatannya.Jika ia dipaksa untuk mabuk, kemudian dia
melakukan jarimah,maka ia tdk dikenakan pidana,Namun jika ia
mabuk atas kemauannya sendiri, kemudian ia melakukann jarimah, maka ia tetap
dikenakan pidana. Karena ia sengaja menghilangkan kesadarannya sendiri.
3. Gila : Gila dapat diartikan sebagai hilangnya
atau telepasnya akal.
4.
Belum baligh :Yakni anak yang belum tamyis belum
mmiliki kemampuan berpikir dan belum mengerti akibat dari perbuatan yang
dilakukan.
Namun ada beberapa sebab lain dalam kasus tertentu yang menyebabkan gugurnya
sanksi jarimah, yaitu :
a. Pelaku jarimah meninggal
b. Pelaku jarimah bertobat.
c. Tidak terdapat bukti dan saksi serta tidak ada pengakuan.
d. Terbukti bahwa dua orang saksinya itu dusta dalam
persaksiannya,
e. Pelaku menarik kembali pengakuannya,
f. Mengembalikan harta yang dicuri sebelum
diajukan ke sidang hal ini terjadi pada pelaku pencurian dan hirabah, (Menurut Imam Abu Hanifah)
g. Dimilikinya harta yang dicuri itu
dengan sah oleh pencuri sebelum diajukan ke
pengadilan. (Menurut Imam Abu Hanifah).
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Secara bahasa kata jinaayaat adalah bentuk jama’ dari
kata jinaayah yang berasal dari janaa dzanba yajniihi jinaayatan yang berarti
melakukan dosa. Sekalipun isim mashdar (kata dasar), kata jinaayah dijama’kan
karena ia mencakup banyak jenis perbuatan dosa. Kadang-kadang
ia mengenai jiwa dan anggota badan, baik disengaja ataupun tidak.
Jinayah
terdiri atas dua macam, yaitu jinayah terhadap jiwa dan jinayah terhadap badan.
Sebab-sebab
jinayah yaitu; membunuh, meminum khamar, berzina, qadzaf, mencuri, muharobah
dan lain-lain.
3.2 Saran
Karena
keterbatasan pengetahuan kami, hingga hanya inilah yang dapat kami sajikan, dan
tentu saja masih sangat kurang dari sisi materinya, maka itu kami mengharapkan
masukan baik itu kritik maupun saran dari pembaca demi melengkapi kekurangan
tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Ø
Jazuli,Ahmad .fiqh jinayah,PT
RajaGrafindo persada. Jakarta. Cetakan I.1999.
Ø
Audah, Abdul Qadir. At Tasyri’
Al Jina’iy Al Islamiy. Dar Al Kitab Al Araby, Beirut. Juz 1.
Ø
Kallaf, Abdul wahab. Ilmu
Ushul Al-Fiqh. Ad Dar Al Kuwaitiyah. Cetakan VIII. 1968.
Ø
Muslich, Ahmad Wardi. Pengantar dan
Asas Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika. 2004






0 comments:
Post a Comment