Friday, 15 April 2016

Makalah Tindak Pidana atau Jinayat



BAB I

PENDAHULUAN

1.1            Latar Belakang

Dalam hukum Islam ada yang dikenal dengan istilah jinayat ( jinayah ) merupakan salah satu dari bagian syari’at Islam, jinayah ini bermacam-macam jenis dan sebabnya. Dalam makalah ini kami mencoba untuk membahasnya sesuai dengan batas kemampuan yang kami miliki.
Jinayat adalah perbuatan yang diharamkan atau dilarang karena dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan agama, jiwa, akal, dan harta benda. Kata jinayat berasal dari kata jana-yajni yang berarti akhaza (mengambil) atau sering pula diartikan dengan kejahatan, tindak pidana atau kriminal.
Hukum pidana menurut syariat islam merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan setiap muslim dimanapun ia berada. Namun kenyataannya, masíh banyak umat islam yang belum memahami tentang apa dan apa itu tindak pidana dalam islam. Serta bagaimana ketentuan-ketentuan hukum tersebut yang seharusnya disikapi dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam makalah ini diajukan beberapa hal yang menyangkut pelanggaran dan tindak pidana yang sesuai dengan perbuatan. Setelah mengetahui berbagai macam hukuman yang diakibatkan atau pelanggaran seseorang, maka diharapkan akan muncul suatu hikmah dan tujuan mengapa hukuman itu ada dan harus dilaksanakan.

1.2        Permasalahan

Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan diatas, maka penulis  merumuskan  permasalahan pokok dalam makalah ini adalah :
1.     Bagaimana pengertian dari jinayah?
2.     Bagaimana dasar hukum jinayah dalam Islam?
3.     Apa saja macam-macam dari jinayah?
4.     Apa saja macam-macam dari jinayah menurut cara melakukan dan konsekuensi?
5.     Apa saja proses jinayah itu?
6.     Bukti dalam melakukan jinayah?
7.     Sebab menghapus hukuman-nya jinayah?

1.3        Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan makalah ini yaitu :

1.      Menjelaskan pengertian dari jinayah.
2.      Mendeskripsikan dasar hukum jinayah dalam Islam
3.      Menjelaskan tentang macam-macam jinayah
4.      Menjelaskan macam-macam jinayah menurut cara melakukan dan konsekuensi
5.      Mendeskripsikan proses jinayah
6.      Menjelaskan bukti dalam melakukan jinayah
7.      Menjelaskan sebab hapusnya hukuman jinayah


    1.4        Manfaat Penulisan

Manfaat yang dapat diambil dari penyajian makalah ini yaitu agar pembaca dan penulis bisa lebih mengetahui tentang jinayah(hukum pidana) dalam Islam.

    
BAB II

PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Jinayah

Secara bahasa kata jinaayaat adalah bentuk jama’ dari kata jinayah yang berasal dari janaa dzanba yajniihi jinaayatan yang berarti melakukan dosa. Sekalipun isim mashdar (kata dasar), kata jinaayah dijama’kan karena ia mencakup banyak jenis perbuatan dosa. Kadang-kadang ia mengenai jiwa dan anggota badan, baik disengaja ataupun tidak. Menurut istilah syar’i, kata jinaayah berarti menganiaya badan sehingga pelakunya wajib dijatuhi hukuman qishash atau membayar denda.
Tujuan disyari’atkannya adalah dalam rangka untuk memelihara akal, jiwa, harta dan keturunan. Ruang lingkupnya meliputi berbagai tindak kejahatan kriminal, seperti : Pencurian, perzinahan, homoseksual, menuduh seseorang berbuat zina, minum khamar, membunuh atau melukai orang lain, merusak harta orang dan melakukan gerakan kekacauan dan lain sebagainya. Di kalangan fuqaha’, perkataan jinayah berarti perbuatan – perbuatan yang terlarang menurut syara’. Selain itu, terdapat fuqaha' yang membatasi istilah jinayah kepada perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman hudud dan qishash –tidak termasuk perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman ta’zir. Istilah lain yang sepadan dengan istilah jinayah adalah jarimah, yaitu larangan – larangan syara’ yang diancam Allah dengan hukuman had atau ta’zir.


2.2   Dasar Hukum Jinayah dalam Islam

Dalam  islam  dijelaskan  berbagai  norma/aturan/ramburambu  yang  mesti  ditaati  oleh setiap mukalaf, hal itu telah termaktup dalam sumber fundamental islam, termasuk juga mengenai  perkara  jarimah  atau  tindak  pidana dalam  Islam,  berikut  kami  akan memaparkan beberapa dalil tentang HPI dan kewajiban menaati hukum Allah SWT.

Yang artinya :

Dan dalam qishaash  itu  ada  ( jaminan  kelangsungan)  hidup  bagimu,  Hai  orang-  orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” ( Al-Baqarah 179 )

2.3       Macam-macam Jinayah

Para  ulama  membagi  jarimah  berdasarkan  aspek  berat  dan  ringannya  hukuman  sertaditegaskan  atau tidaknya  oleh  al-quran  dal  al-hadits,  atas  dasar  ini  mereka  membagi menjadi tiga macam, yaitu :

1.    Jarimah hudud, yang meliputi :

Hudud, jamaknya “had”. Arti menurut bahasa ialah : menahan (menghukum). Menurut istilah hudud berarti: sanksi bagi orang yang melanggar hukum syara’ dengan cara didera/ dipukul (dijilid) atau dilempari dengan batu hingga mati (rajam). Sanksi tersebut dapat pula berupa dipotong tangan lalu sebelah atau kedua-duanya atau kaki dan tangan keduanya, tergantung  kepada  kesalahan  yang  dilakukan.  Hukum  had  ini  merupakan hukuman yang maksimal bagi suatu pelanggaran tertentu bagi setiap hukum.
Jarimah hudud ini dalam beberapa kasus di jelaskan dalam al-Qur’an surah An-Nur ayat 2,  surah an-Nur: 4, surah al-Maidah ayat 33, surat al-Maidah ayat 38.

a. Perzinaan.
b.Qadzaf ( menuduh berbuat zina ).
c. Meminum minuman keras.
d. Pencurian.
e. Perampokan.
f. Pemberontakan.
g. Murtad.


      2.     Jarimah qishas/diyat, yang meliputi :

Hukum  qisos  adalah  pembalasan  yang  setimpal  (sama)  atas  pelanggaran  yang  bersifat pengerusakan  badan.    Atau menghilangkan  jiwa,  seperti  dalam  firman  Allah  SWT.
Surah al-Maidah : 45, surah al-Baqarah : 178 Diat adalah denda yang wajib harus dikeluarkan baik berupa barang maupun uang oleh seseorang  yang  terkena  hukum  diad  sebab  membunuh  atau  melukai  seseorang  karena ada  pengampunan, keringanan  hukuman,  dan  hal  lain.  Pembunuhan  yang  terjadi  bisa dikarenakan  pembunuhan  dengan  tidak  disengaja atau  pembunuhan  karena  kesalahan ( khoto’). Hal ini dijelaskan dalam al-Quraan surah an-Nisa’ : 92.

a. Pembunuhan sengaja.
b. Pembunuhan semi sengaja.
c. Pembunuhan tersalah.
d. Pelukan sengaja.
e. Pelukan semi sengaja.

 
   3.  Jarimah Jarimah ta’zir

Hukum ta’zir adalah hukuman atas pelanggaran yang tidak di tetapkan hukumannya dalam  al-Quran  dan  Hadist  yang bentuknya  sebagai  hukuman  ringan.menurut  hukum islam, pelaksanaan hukum ta’zir diserahkan sepenuhnya kepada hakim islam hukum ta’zir diperuntukkan bagi seseorang yang melakukan jinayah/ kejahatan yang tidak atau belum memenuhi  syarat  untuk  dihukum  had  atau  tidak  memenuhi  syarat  membayar diyat sebagai hukum ringan untuk menebus dosanya akibat dari perbuatannya. ta’zir ini dibagi menjadi tiga bagian :

a.   Jarimah  hudud  atau  qishah/diyat  yang  syubhat  atau  tidak  memenuhi  syarat, namun  sudah  merupakan maksiat,  misalnya  percobaan  pencurian,  percobaan pembunuhan, pencurian dikalangan keluarga, dan pencurian aliran listrik.
b. Jarimah-jarimah yang ditentukan al-quran dan al-hadits, namun tidak ditentukan sanksinya, misalnya penghinaan, saksi palsu, tidak melaksanakan amanat dan menghina agama.
c.   Jarimah-jarimah  yang  ditentukan  oleh  ulul  amri  untuk  kemashlahatan  umum. Dalam  hal  ini,  nilai  ajaran islam  di  jadikan  pertimbangan  penentuan  kemashlahatanumum.
persyaratan  kemaslahatan  ini  secara  terinci diuraikan  dalm  bidang  studi  Ushul Fiqh, misalnya, pelanggaran atas peraturan lalu-lintas. Sedangkan jarimah berdasarkan niat pelakunya dibagi menjadi menjadi dua, yaitu:

1.    Jarimah yang disengaja (al-jarimah al-maqsudah).
2.    Jarimah karena kesalahan (al-jarimah ghayr al-maqsudah/jarimah al-khatha’).


2.3.1        Macam-Macam  Jarimah  Menurut  Cara  Melakukan  Dan Konsekuensinya

a.    Pembunuhan

Yaitu suatu perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, baik itu dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja.
Pembunuhan ada tiga cara, yaitu :

1.  betul-betul disengaja, yaitu dilakukan oleh yang membunuh guna membunuh orang yang dibunuhnya itu dengan perkakas yang biasanya dapat digunakan untuk membunuh orang. Hukum ini wajib di qishas. Berarti dia wajib dibunuh pula, kecuali apabila dimaafkan oleh ahli waris yang terbunuh dengan membayar diyat (denda) atau dimaafkan sama sekali.

2.  Ketaksengajaan semata-mata,misalnya seseorang melontarkan suatu barang yang tidak disangka akan kena pada orang lain sehingga menyebabkan orang itu mati, atau seseorang terjatuh menimpa orang lain sehingga orang yang ditimpanya itu mati. Hukum pembunuhan yang tak disengaja ini tidak wajib qishas, hanya wajib membayar denda (diyat) yang enteng. Denda ini diwajibkan atas keluarga yang membunuh, bukan atas orang yang membunuh. Mereka membayarnya dengan diangsur dalam masa tiga tahun, tiap-tiap akhit tahun keluarga itu wajib membayar sepertiganya.

3.  Seperti sengaja, yaitu sengaja memukul orang, tetapi dengan alat yang enteng (biasanya tidak untuk membunuh orang) misalnya dengan cemeti, kemudian orang itu mati dengan cemeti itu. Dalam hal ini tidak pula wajib qisas, hanya diwajibkan membayar diyat (denda) yang berat atas keluarga yang membunuh, diangsur dalam tiga tahun.

b.   Khamar ( Minuman Keras )

Khamar adalah cairan yang di hasilkan dari peragian biji-bijian atau buah-buahan dan mengubah sari patinya menjadi alkohol dan menggunakan katalisator (enzim) yang mempunyai kemampuan untuk memisah unsur-unsur tertentu yang berubah melalui proses peragian atau Khamr adalah minuman yang memabukkan. Orang yang minum khamr diberi sangsi dengan dicambuk 40 kali (Umar bin Khattab 80 kali). Khamr diharamkan dan diberi sangsi yang berat karena mengganggu kesehatan akal pikiran yang berakibat akan melakukan berbagai tindakan dan perbuatan di luar kontrol yang mungkin akan menimbulkan ekses negatif terhadap lingkungannya.

c.    Zina

Zina adalah melakukan hubungan seksual di luar ikatan perkawinan yang sah, baik dilakukan secara sukarela maupun paksaan. Sanksi hukum bagi yang melakukan perzinahan adalah dirajam (dilempari dengan batu sampai mati) bagi pezina mukhshan; yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang telah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah. Atau dicambuk 100 kali bagi pezina ghoiru mukhshan; yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang belum pernah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah.

d.    Qadzaf

Asal makna qadzaf adalah ramyu melempar, umpamanya dengan batu atau dengan yang lainya. Menurut istilah adalah menuduh orang melakukan zina. Sangsi hukumnya adalah dicambuk 80 kali. Sangsi ini bisa dijatuhkan apabila tuduhan itu dialamatkan kepada orang Islam, baligh, berakal, dan orang yang senantiasa menjaga diri dari perbuatan dosa besar terutama dosa yang dituduhkan. Namun ia akan terbebas dari sangsi tersebut apabila dapat mengemukakan 4 orang saksi dan atau bukti yang jelas. Suami yang menuduh isterinya berzina juga dapat terbebas dari sangsi tersebut apabila dapat mengemukakan saksi dan bukti atau meli’an isterinya yang berakibat putusnya hubungan perkawinan sampai hari kiamat.

e.    Mencuri

Pencurian adalah mengambil sesuatu milik orang lain secara diam-diam dan rahasia dari tempat penyimpannya yang terjaga dan rapi dengan maksud untuk dimiliki. Pengambilan harta milik orang lain secara terang-terangan tidak termasuk pencurian tetapi Muharobah (perampokan) yang hukumannya lebih berat dari pencurian. Dan Pengambilan harta orang lain tanpa bermaksud memiliki itupun tidak termasuk pencurian tetapi Ghosab (memanfaatkan milik orang lain tanpa izin). Pelaku pencurian diancam hukuman potong tangan dan akan diazab diakherat apabila mati sebelum bertaubat dengan tujuan agar harta terpelihara dari tangan para penjahat, karena dengan hukuman seperti itu pencuri akan jera dan memberikan pelajaran kepada orang lain yang akan melakukan pencurian karena beratnya sanksi hukum sebagai tindakan defensif (pencegahan).
Hukuman potong tangan dijatuhkan kepada pencuri oleh hakim setelah terbukti bersalah, baik melalui pengakuan, saksi dan alat bukti serta barang yang dicurinya bernilai ekonomis, bisa dikonsumsi dan mencapai nishab, yaitu lebih kurang 93 gram emas.

f.     Muharobah ( berbuat kekacauan )

Muharobah adalah aksi bersenjata dari seseorang atau sekelompok orang untuk menciptakan kekacauan, menumpahkan darah, merampas harta, merusak harta benda, ladang pertanian dan peternakan serta menentang aturan perundang-undangan. Latar belakang aksi ini bisa bermotif ekonomi yang berbentuk perampokan, penodongan baik di dalam maupun diluar rumah atau bermotif politik yang berbentuk perlawanan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan gerakan yang mengacaukan ketentraman dan ketertiban umum.

Sangsi hukum pelaku muharobah adalah :

1. Dipotong tangan dan kakinya secara bersilang apabila ia atau mereka hanya mengambil atau merusak harta benda.
2.    Dibunuh atau disalib apabila dalam aksinya itu ia membunuh orang.
3. Dipenjara atau dibuang dari tempat tinggalnya apabila dalam aksinya hanya melakukan kekacauan saja tanpa mengambil atau merusak harta-benda dan tanpa membunuh.

2.4     Proses dalam Jinayah

Terdapat 2 Proses dalam Jinayah :

1.    Percobaan.

Percobaan  melakukan  jarimah  maksudnya  yaitu  melakukan  perbuatan  jarimah  blm dikerjakan dengan sempurna, dalam hukum pidana islam Percobaan Melakukan Jarimah tdk dikenal secara khusus, namun dpt digolongkan pd jarimah ghairu tammah.
Dalam hukum Pidana Islam : jarimah hudud, qisas diyat, harus dilakukan dengan sempurna, jika tdk maka ta’zir. Hadis nabi :  “Barang siapa yg mmberikan hkman han bukan terhadap jarimah had, maka dia digolongkan orang-orang yang melewati batas”.
Sehingga  demikian  percobaan  pencurian  tdk  boleh  disamakan  pencurian  dan sebagainya.

2.    Kerjasama

Kerjasama  melakukan  jarimah  maksudnya  pelaku  bersama-sama  melakukan jarimah.Dalam bentuk ini tiap-tiap pelaku masing-masing   memberikan  andilnya  dlm melakukan jarimah.
Para juris islam mengklasifikasi  kerjasama melakukan jarimah menjadi dua yaitu

        1. Sekutu berbuat jarimah secara langsung ( كيرش   رشابم ):  yaitu pelaku bersama
        sama denga orang lainaktif melakukan jarimah atau kawan nyata dlm melakukan
        jarimah. Ini ada 2 :

a)   Secara  kebetulan  (قفاوت),  tdk  ada  kesepakatan  seblmnya.  Seperti  yg  terjadi dlm kerusuhan, perkelahian, atau demonstasi masal.
b)   Secara  berencana  (ؤلامت).Para  fuqaha  mmbedakan  tanggung  jawab  pelaku  jarimah dari kedua kerjasama tersebut. Pertanggung jawaban pelaku kebetulan dan berencana :
c)   Menurut abu hanifah : sanksinya sama / dibebankan pada setiap masing-masing sesuai  dg  perbuatannya.  Contoh  : dipersalahkan  karena  menyekap,  menganiaya, mmbunuh, dll. Sesuai perbuatannya.
d)   Jumhur ulama’ : kebetulan masing-masing bertanggung jawab terhadap perbuatan pidana yang dilakukan.berencana  :semua  pelaku  pidana  sama,  jika  korban meninggal, maka semuanya dikenakan hukuman mati (qishas).
2.  Sekutu berbuat jarimah secara tidak langsung ( كيرش   ببستم ): 
   
2.5       Bukti Pelaksanaan Jinayah

Bukti  dalam  menetapkan  sebuah  kejahatan  yang  mengakibatkan  qishas  atau diyat adalah sebagai berikut:
1.  Pengakuan : Syarat  dalam  pengakuan  bagi  kasus  pidana  yang  akan berakibatkan  kisas  atau  diyat  adalah  harus jelas  dan  terperinci.  Tidak  sah  pengakuan yang umum dan masih terdapat syubhat.
2.  Persaksian : Dalam kasus pidana selain zina (4 orang saksi lelaki adil), syarat minimal adalah 2 orang saksi lelaki yang adil.
3.  Qarinah :  Segala  tanda-tanda  yang  zahir  yang  bersamaan  dengan  sesuatu yang masih samar, maka tanda itu menunjukkan kepada itu.
4.  Menarik  diri  dari  Bersumpah  :  Ketika  terdakwa  menarik  diri (mengelak)  dari  bersumpah  yang  diajukan  kepada terdakwa melalui  hakim (menurut mazhab Hanafiyah)
5.  Al-Qasamah : Sebuah  sumpah  yang  diulang-ulang  bagi  kasus  pidana pembunuhan. Ia dilakukan 50 kali sumpah dari 50 lelaki.

2.5     Sebab Hapusnya Hukuman

Secara umum ada empat sebab yang menyebabkan hapusnya hukuman jarimah

1.    Paksaan        : Yakni pelaku dipaksa melakukan perbuatan jarimah yang tidak dikehendaki.
2.    Mabuk            : Orang mabuk adalah orang  yg mengigau dlm percakapannya.menghilangkan cakapnya bertindak, oleh karena itu tdk sah akad, ucapan dan perbuatannya.Jika ia dipaksa untuk mabuk, kemudian dia melakukan jarimah,maka ia tdk dikenakan pidana,Namun jika ia mabuk  atas  kemauannya  sendiri,  kemudian  ia  melakukann  jarimah,  maka  ia  tetap dikenakan pidana. Karena ia sengaja menghilangkan kesadarannya sendiri.
3.    Gila                 : Gila dapat diartikan sebagai hilangnya atau telepasnya akal.
4.    Belum baligh :Yakni anak yang belum tamyis belum mmiliki kemampuan berpikir dan belum mengerti akibat dari perbuatan yang dilakukan. Namun  ada  beberapa  sebab  lain  dalam  kasus  tertentu  yang  menyebabkan  gugurnya sanksi jarimah, yaitu :
a. Pelaku jarimah meninggal
b. Pelaku jarimah  bertobat.
c. Tidak terdapat bukti dan saksi serta tidak ada pengakuan.
d. Terbukti bahwa dua orang saksinya itu dusta dalam persaksiannya,
e. Pelaku menarik kembali pengakuannya,
f.  Mengembalikan harta yang dicuri sebelum diajukan ke sidang hal ini terjadi pada                    pelaku pencurian dan hirabah, (Menurut Imam Abu Hanifah)
g. Dimilikinya  harta  yang  dicuri  itu dengan  sah  oleh  pencuri  sebelum  diajukan  ke pengadilan. (Menurut Imam Abu Hanifah).

KESIMPULAN

3.1  Kesimpulan

Secara bahasa kata jinaayaat adalah bentuk jama’ dari kata jinaayah yang berasal dari janaa dzanba yajniihi jinaayatan yang berarti melakukan dosa. Sekalipun isim mashdar (kata dasar), kata jinaayah dijama’kan karena ia mencakup banyak jenis perbuatan dosa. Kadang-kadang ia mengenai jiwa dan anggota badan, baik disengaja ataupun tidak.
Jinayah terdiri atas dua macam, yaitu jinayah terhadap jiwa dan jinayah terhadap badan.
Sebab-sebab jinayah yaitu; membunuh, meminum khamar, berzina, qadzaf, mencuri, muharobah dan lain-lain.

3.2  Saran

Karena keterbatasan pengetahuan kami, hingga hanya inilah yang dapat kami sajikan, dan tentu saja masih sangat kurang dari sisi materinya, maka itu kami mengharapkan masukan baik itu kritik maupun saran dari pembaca demi melengkapi kekurangan tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Ø   Jazuli,Ahmad .fiqh jinayah,PT RajaGrafindo persada. Jakarta. Cetakan I.1999.
Ø   Audah, Abdul Qadir. At Tasyri’ Al Jina’iy Al Islamiy. Dar Al Kitab Al Araby, Beirut. Juz 1.
Ø   Kallaf, Abdul wahab. Ilmu Ushul Al-Fiqh. Ad Dar Al Kuwaitiyah. Cetakan VIII. 1968.
Ø  Muslich, Ahmad Wardi. Pengantar dan Asas Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika. 2004

0 comments:

Post a Comment